Seru sekali ternyata pembuatan wajan bolik bersama trman teman PBS A. Mudah ya ternyata pembuatannya serta alat dan naham sanfat terjangkau. Manfaatnya sangat membantu proses internetan biar lancar. Makasi kakak aados yang udah ngajarin kitaaa...s
Category 1
Category 2
Latest Posts
Rabu, 10 Desember 2014
Kamis, 04 Desember 2014
Tugas Sistem Informasi Management
Tugas Mandiri 2
Rahni Arini / 1295848 / PBSA
Tugas Sistem Informasi Management
1. Pengertian nama – nama domain :
a.
COM
Singkatan dari Commercial (komersial, bisnis). Awalnya, nama domain dot com diperuntukkan untuk nama-nama komersial atau lembaga bisnis, seperti singkatannya: commercial, seperti nama perusahaan, nama produk, hingga nama-nama merek.Namun, nama domain ini dapat digunakan untuk keperluan apa saja, misalnya untuk nama seseorang, produk, lembaga, dan sebagainya. Tidak ada larangan dan batasan untuk dapat menggunakan domain ini karena dapat didaftarkan tanpa persyaratan khusus.
Singkatan dari Commercial (komersial, bisnis). Awalnya, nama domain dot com diperuntukkan untuk nama-nama komersial atau lembaga bisnis, seperti singkatannya: commercial, seperti nama perusahaan, nama produk, hingga nama-nama merek.Namun, nama domain ini dapat digunakan untuk keperluan apa saja, misalnya untuk nama seseorang, produk, lembaga, dan sebagainya. Tidak ada larangan dan batasan untuk dapat menggunakan domain ini karena dapat didaftarkan tanpa persyaratan khusus.
b.
NET
Singkatan
dari Network atau Networking, yang artinya jaringan. Nama domain
ini diperuntukkan untuk nama-nama yang berhubungan dengan jaringan,
perusahaan-perusahaan komputer, IT, layanan-layanan internet dan
sejenisnya. Namun, pada umumnya nama domain ini juga dapat digunakan untuk
apa saja, seperti halnya dot com, karena dapat didaftarkan tanpa dengan
pesyaratan khusus. Biasanya, jika dot com sudah diambil orang, maka ada pilihan
mengambil yang dot net-nya.
c.
ORG
Singkatan dari Organization (organisasi). Nama domain ini sangat pas bila digunakan untuk website organisasi, lembaga, atau perkumpulan. Tidak ada pesyaratan khusus untuk mendapatkan domain dot org karena sama dengan dot com dan dot net. Meski boleh dipakai untuk website apa saja, termasuk website pribadi, namun umumnya dot org digunakan untuk website lembaga. Jarang sekali ada website pribadi menggunakan nama domain dot org.
Singkatan dari Organization (organisasi). Nama domain ini sangat pas bila digunakan untuk website organisasi, lembaga, atau perkumpulan. Tidak ada pesyaratan khusus untuk mendapatkan domain dot org karena sama dengan dot com dan dot net. Meski boleh dipakai untuk website apa saja, termasuk website pribadi, namun umumnya dot org digunakan untuk website lembaga. Jarang sekali ada website pribadi menggunakan nama domain dot org.
d.
BIZ
Singkatan dari Business (bisnis, usaha). Meski boleh dipakai untuk website apa saja, tapi nama domain ini lebih cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan bisnis atau lembaga usaha, termasuk toko online. Nama domain ini juga bisa dijadikan salah satu alternatif bila nama domain .COM atau .NET atau nama domain lainnya sudah dimiliki orang lain.
Singkatan dari Business (bisnis, usaha). Meski boleh dipakai untuk website apa saja, tapi nama domain ini lebih cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan bisnis atau lembaga usaha, termasuk toko online. Nama domain ini juga bisa dijadikan salah satu alternatif bila nama domain .COM atau .NET atau nama domain lainnya sudah dimiliki orang lain.
e.
INFO
Singkaran dari Information. Bisa dipakai untuk website apa saja, termasuk blog pribadi. Namun, nama domain dot info ini lebih cocok untuk sesuatu yan sifatnya informasi. Misalnya, kesehatan.info, lalulintas.info, dan sebagainya. Tidak ada persyaratan khusus untuk membeli domain dot info.
Singkaran dari Information. Bisa dipakai untuk website apa saja, termasuk blog pribadi. Namun, nama domain dot info ini lebih cocok untuk sesuatu yan sifatnya informasi. Misalnya, kesehatan.info, lalulintas.info, dan sebagainya. Tidak ada persyaratan khusus untuk membeli domain dot info.
f.
CO.ID
Singkatan dari Company Indonesia, perusahaan Indonesia. Dari namanya saja sudah jelas, domain yang dibacanya "dot ko dot aidi" ini diperuntukkan bagi website perusahaan, juga nama produk, maupun merek yang memiliki identitas Indonesia. Ada syarat khusus untuk menggunakan nama domain co.id, yaitu fotokopi KTP penaggung jawab, SIUP/TDP, NPWP, dan Akta Notaris.
Singkatan dari Company Indonesia, perusahaan Indonesia. Dari namanya saja sudah jelas, domain yang dibacanya "dot ko dot aidi" ini diperuntukkan bagi website perusahaan, juga nama produk, maupun merek yang memiliki identitas Indonesia. Ada syarat khusus untuk menggunakan nama domain co.id, yaitu fotokopi KTP penaggung jawab, SIUP/TDP, NPWP, dan Akta Notaris.
g.
OR.ID
Singkatan dari Organization Indonesia, organisasi Indonesia. Sudah jelas, nama domain ini untuk nama organisasi di Indonesia, seperti ormas, parpol, LSM. Ada syarat khusus untuk bisa menggunakan domain or.id, yaitu foto kopi KTP penganggung jawab, Akta Notaris, dan SK Internal Organisasi.
Singkatan dari Organization Indonesia, organisasi Indonesia. Sudah jelas, nama domain ini untuk nama organisasi di Indonesia, seperti ormas, parpol, LSM. Ada syarat khusus untuk bisa menggunakan domain or.id, yaitu foto kopi KTP penganggung jawab, Akta Notaris, dan SK Internal Organisasi.
h.
AC.ID
Singkatan dari Academy Indonesia, akademi Indonesia. Nama domain ini untuk website lembaga pendidikan (akademi), khususnya perguruan tinggi, sekolah tinggi, atau universitas. Ada syarat khusus untuk menggunakannya, yaitu foto kopi KTP penanggung jawab, SK Depdiknas Pendirian Lembaga dan SK Pengangkatan Rektor/Pimpinan.
Singkatan dari Academy Indonesia, akademi Indonesia. Nama domain ini untuk website lembaga pendidikan (akademi), khususnya perguruan tinggi, sekolah tinggi, atau universitas. Ada syarat khusus untuk menggunakannya, yaitu foto kopi KTP penanggung jawab, SK Depdiknas Pendirian Lembaga dan SK Pengangkatan Rektor/Pimpinan.
i.
SCH.ID
Singkatan dari School Indonesia, sekolah Indonesia. Nama domain khusus untuk sekolah SD hingga SMA/SLTA. Syaratnya: foto kopi KTP penanggung jawab dan Surat Permohonan dari Kepala Sekolah.
Singkatan dari School Indonesia, sekolah Indonesia. Nama domain khusus untuk sekolah SD hingga SMA/SLTA. Syaratnya: foto kopi KTP penanggung jawab dan Surat Permohonan dari Kepala Sekolah.
j.
GO.ID
Singkatan dari Government Indonesia, pemerintah Indonesia. Nama domain khusus untuk instansi atau lembaga pemerintahan, termasuk kementeria, pemerintah provinsi, pemeirntah kota, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Syarat khusus: foto kopi KTP penanggung jawab, Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat.
Singkatan dari Government Indonesia, pemerintah Indonesia. Nama domain khusus untuk instansi atau lembaga pemerintahan, termasuk kementeria, pemerintah provinsi, pemeirntah kota, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Syarat khusus: foto kopi KTP penanggung jawab, Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat.
2. Contoh perusahaan hosting :
a.
Netviro
Adalah
sebuah perusahaan yang didirikan pada November 2006 dengancore business pada pendaftaran domain dan penyewaan web
hosting.
Base netviro adalah perusahaan Web Design and Development yang telah berdiri sejak tahun 2003 lalu.
Base netviro adalah perusahaan Web Design and Development yang telah berdiri sejak tahun 2003 lalu.
b. IndoWebsite
Adalah sebuah badan
usaha yang bergerak di bidang pengembangan web berdiri sejak tahun 2005.
Layanan kami meliputi Web Hosting, Reseller Hosting, Email Hosting, Blog,
Pendaftaran domain, dan solusi server yang terdiri dari dedicated server dan
Virtual private server.
Ardetamedia adalah
layanan webhosting yang telah menggunakan SSD Hardisk dengan Raid-10. Teknologi SSD digunakan dalam
beberapa paket. Dengan menggunakan SSD Hardisk maka kemampuan akses website
Anda akan 300persen lebih cepat jika dibandingkan dengan menggunakan Hardisk
biasa. Kemampuan untuk menjaga privasi data Anda menjadi prioritas utama.
PT Jogjahost yang
kemudian di sebut Jogjahost merupakan salah satu unit usaha yang bergerak pada
penyediaan jasa online seperti hosting, domain, dan media online. Jogjahost
dilahirkan dari keinginan untuk membangun sebuah layanan yang berkuaitas, serta
merupakan hosting yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan hosting dengan
kualitas terbaik.
PT. Master Web Network /
MWN™ adalah perusahaan yang memfokuskan pada jasa webhosting, yang mencakup Domain Name,
Shared Hosting, Colocation Server, Dedicated Server dan Managed Server. Pendiri
kami adalah pelaku Internet yang telah berpengalaman sejak 1995. Kami telah
berkecimpung di bidang ISP sejak 1996 dan di bidang webhosting sejak 1998.
Jagoan Hosting Indonesia
merupakan penyedia layanan web hosting Indonesia yang menyajikan harga hosting
murah jika dibandingkan dengan nilai website Anda. Sejak berdiri tahun 2007
dikenal memiliki layanan shared hosting dan penjualan domain murah yang
professional dan akuntable.
Rumah Hosting adalah
penyedia layanan web hosting murah, dengan menggunakan server Indonesia dan
Amerika yang handal. Dapat mendukung seluruh aplikasi berbasis PHP dan mySQL
termasuk WordPress, Joomla dan berbagai aplikasi atau script PHP lainnya.
Pasar Hosting adalah
perusahaan jasa Web Hosting terbaik, mempunyai banyak keunggulan dibandingkan
dengan perusahaan Hosting lainnya. Perlengkapan yang mudah dioperasikan dan
berkualitas untuk mendukung dan mengembangkan bisnis Anda dengan harga yang terjangkau.
EazySmart adalah penyedia
hosting baik hosting Indonesia maupun hosting USA yang memberikan layanan dan
fasilitas hosting murah terbaik dengan support 24/7 (24 jam sehari dan 7 hari
seminggu) serta dedicated staff yang akan mensupport Anda baik melalui chatting,
telepon, email, trouble ticket dan SMS.
IdeBagus berdiri
berdasarkan prinsip bahwa kami dapat menjadi sebuah perusahaan yang berbeda,
fokus pada kebutuhan pelanggan, bukan teknologi. Oleh karena itu kami
senantiasa melakukan peningkatan dan perubahan agar layanan kami selalu
melebihi harapan pelanggan. Manajemen dan seluruh staff kami berusaha agar
layanan kami mencapai satu tujuan, mewujudkan potensi website anda.
HostPojok merupakan
penyedia layanan web hosting di Indonesia yang mengedepankan layanan yang
terbaik namun tetap dengan harga terjangkau dan murah. Paket web hosting yang
ada kami susun sesuai dengan kebutuhan penggunaan anda. Jika anda masih merasa
kurang pas dengan paket yang kami sediakan, anda bisa meminta kami membuatkan
paket sesuai keinginan serta kebutuhan anda.
Neohoster adalah penyedia
layanan web hosting di Indonesia dengan harga super murah namun tetap
berkualitas juara. Kami tetap berupaya mengedepankan kualitas pelayanan. Paket
web hosting yang kami tawarkan saat ini sudah kami susun sedemikian rupa sesuai
dengan kebutuhan pada umumnya saat ini.
Rabu, 26 Februari 2014
FUNGSI DAN PERANAN BANK BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
FUNGSI DAN PERANAN BANK BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian nasional. jika di
lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal
dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga
keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang,
sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat
menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal
dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya
kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di
kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi
sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring
dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat
menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya
keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga
tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
LANDASAN TEORI
Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Larangan Menimbun Makanan Pokok dan Monopoli
Larangan Menimbun Makanan Pokok dan Monopoli
“Dari Ma’mar bin Abdillah yang
diterima dari Rasulullah saw, beliau berrsabda: “Tidaklah menimbun barang
kecuali orang yang berdosa”.
(HR. Muslim).
“Barangsiapa menimbun bahan makanan
selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
“Siapa saja yang melakukan
penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara
tajam, maka dia telah mlakukan kesalahan.” (HR.
Ibnu Majah).
“Sejelek-jelek manusia ialah orang
yang suka menimbun, jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa, dan jika
mendengar harga naik, merasa gembira.”
(hadis ini dibawakan oleh Razin dalam Jami’nya)
“Saudagar itu diberi rezeki, sedang
yang menimbun dilaknat.” (Riwayat
Ibnu Majah dan Hakim)
- B. Penjelasan Syarah Hadits
Sekalipun Islam memberikan kebebasan
kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya,
tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong
sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang
lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan
rakyat.
Adapun beberapa definisi yang
menurut ulama fikih dari kata الإ ØØªÙƒØ§Ø±(ihtikar) diantaranya:
- Muhammad bin Ali Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai “penimbunan / penaha-nan barang dagangan dari peredarannya.
- Muhammad bin Muhammad Ghazali mendefinisikan ihtikar sebagai “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga penjualannya dilakukan ketika harga naik.”
- Ulama mazhab Maliki menyatakan bahea ihtikar yaitu penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala jenis barang yang akan dapat merusak pasar.
Dari ketiga definisi tersebut,
tampaknya memiliki persamaan yaitu adanya upaya pedagang untuk menimbun barang
dagangan agar langka di pasaran dan hendak dijual pada saat harga barang
tersebut melonjak naik. Jenis barang-barang yang tidak boleh ditimbun tersebut
ialah berupa barang yang dibutuhkan masyarakat, misalnya bahan-bahan pokok,
BBM, dan lain-lain. Sesuatu yang menimbun itu dilarang adalah adanya kesulitan
yang dihadapi oleh produsen sebagai pengguna barang, hal ini merupakan pelaku
tindak kejahatan. Padahal, agama sangat menganjurkan untuk memberikan kemudahan
bagi orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan upaya dari pada
penimbun justru bertolak belakang, seorang yang melakukan penimbunan tersebut
merupakan suatu kesalahan besar.
Untuk itu Rasulullah saw melarang
menimbun dengan ungkapan yang sangat keras. Ini semua bisa terjadi, karena
seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan dua macam jalan. Pertama,
dengan jalan menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, di
saat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya, kemudian datanglah
orang yang sangat membutuhkan dan dia sanggup membayar berapa saja yang
diminta, kendati sangat tinggi dan melewati batas. Kedua, dengan jalan
memperdagangkan sesuatu barang, kemudian dijualnya dengan keuntungan yang
sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain dalam waktu dekat dan dia memperoleh
keuntungan pula. Kemudian dia berdagang lainnya pula dan memperoleh untung
lagi. Begitulah seterusnya.
Mencari keuntungan dengan jalan
kedua ini lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih banyak mendapatkan berkah
serta si pemiliknya sendiri, Insya Allah akan memperoleh rezeki.
Di antara hadis-hadis penting yang
berkenaan dengan masalah penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang
diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia
sedang menderita sakit keras, didatangi oleh Abdullah bin Ziad salah seorang
gubernur dinasti Umayyah untuk menjenguknya. Waktu itu Abdullah bertanya kepada
Ma’qil: Hai Ma’qil: Apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras
darah haram? Ia menjawab: Tidak. Ia bertanya lagi: Apakah kamu pernah melihat
aku ikut campur dalam masalah harga orang-orang Islam? Ia menjawab: Saya tidak
pernah melihat. Kemudian Ma’qil berkata: Dudukkan aku! Mereka pun kemudian
mendudukkannya, lantas ia berkata: Dengarkanlah, hai Abdullah! Saya akan
menceritakan kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah
saw, bukan sekali dua kali. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda demikian:
“Barangsiapa ikut campur tentang
harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka keberatan,
maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada api yang
sangat besar nanti di hari kiamat.” Kemudian Abdullah bertanya: “Engkau
benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.?!” Ma’qil menjawab: “Bukan
sekali dua kali.” (Riwayat Ahmad dan Thabarani)
Para ulama beristimbat, bahwa
diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat: Pertama, dilakukan di
suatu negara di mana penduduk negara itu akan menderita sebab adanya penimbunan.
Kedua, dan dengan maksud untuk menaikkan harga sehingga orang-orang
merasa kesulitan, supaya dia memperoleh keuntungan yang berlipat-ganda.
Senin, 24 Februari 2014
ZAKAT DAN PAJAK
ZAKAT DAN PAJAK
A. Pengertian zakat dan pajak
a. Zakat
Zakat menurut bahasa adalah suci , tumbuh berkembang dan berkah. Sedangkan menurut terminologi zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya , dengan syarat tertentu .
Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta membesihkan diri dari hartanya.
b. Pajak
Pajak dalam bahasa arab disebut dengan dharibah, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan. Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban .
Pajak menurut para ahli keuangan adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi ,politik,sosisl dan tujuan-tujuan lain yang dicapai negara .
B . Dasar hukum wajib pajak
Wahai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil. (QS.An-Nisa : 29). Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
C. Dasar hukum wajib zakat
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)
D. Perbedaan dan Persamaan zakat dengan pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahannyab. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat ( UU No,28/2007 ) .
a. Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan zakat :
1. Zakat mengandung unsur suci, tambah dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat, jiwanya bersih dari sifat kikir, tamak dan hartanya tidak kotor lagi ,akarena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya . Harta yang dizakati itu juga membawa berkah dan berkembang. Berkurang dalam pandangan manusia tapi bertambah dalam pandangan agama ( Allah ) [5]. Sedangkan pajak artinya utang yang wajib diyar sehingga kesan pajak adalah beban berat yang dipaksakan walaupun hasil pajak itu dimanfaatkan untuk pembanunan dan kepntingan negara. Berbeda dengan zakat, ada dorongan yang membuat orang tidak keberatan mengeluarkan zakat , seperti dalam firman Allah :
″ Allah memusnahkan riba dan menganjurkan zakat .... ″ ( QS al Baqarah ;ayat 276 )
″ Dan barang apa yang kamu nafkahkan , maka allah akan menggantinya... ″
(QS Saba‘;39 )
Zakat itu tidak hanya membersihkan jiwa orang yang membayar zakat itu, tetapi juga orang yang menerimanya dari penyakit dengki, iri dan kecemburuan sosial. Sebab, harta oarang kaya menaglir juga sebagiannya kepada orang yang tidak punya. Bahkan merekapun adakalaanya ikut mendoakan orang yang berzakat itu .
2. Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri.Sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara baik muslim ataupun nonmuslim, yang tidak dikaitkan dengan ibadah .Berbeda dengan zakat harus diniatkan mengeluarkan zakat itu sendiri sedangkan pajak tidak perlu mengeluarkan niat apalagi non muslim .
3. Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda juga penyalurannya. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
4. Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus berjalan selama hidup diatas bumi ini. Kewajiban mengeluarkan zakat ini tidak dapat dihapuskan oleh siapapun, adapun pajak bisa ditambah, dikurangi dan bahkan bisa dihapuskan sesuai dengan kepentingan negara .
5. Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAWdengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.
6. Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang mengadakan, pemerintah yang memungutnya dan juga membuat ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah hubungan pezakat dengan Tuhannya, Allah lah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat.
7. Maksud dan tujuan zakat mempunyai tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
Firmannya adalah : ‘‘Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan berdoalah buat mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi mereka ”.
Sedangkan pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak ) .
b. Terdapat Beberapa Persamaan Zakat dan Pajak :
1. Ada unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk mendapatkan pajak, juga terdapat dalam zakat.
2. Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupunn daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat.
3. Para wajib pajak tidak mendapat imbalan tertentu dari pemerintah, demikian halnya dalam zakat.Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam.
4. Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan. Maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan luas.
E. Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah membebankan pajak pada masyarakat, bila terlalu tinggi maka masyarakat eggan membayarnya, sedangkan jika terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Oleh sebab itu agar tidak terjadi masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu :
1. Pemungutan pajak harus adil.
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang – undangan maupun adil dalam pelaksanaanya.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU.
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1245 yang berbunyi : pajak dan pungutan yang bersifat umum keperluan negara diatur dengan Undang – Undang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1) Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancaranya
2) Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3) Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak.
3. Pungutan pajak tidak menggaggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efesien
Dalam pemungutan pajak harus memperhatikan biaya – biaya yang dikeluarkan agar jangan sampai terjadi pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.
F. Macam – Macam Pajak
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
2. Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Pajak Barang dan Jasa
5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
6. Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
7. Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
G. Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat
1 . Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak
Para ahli berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak :
a) Teori Perjanjian
Para filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai aliran ,diantaranya :
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
b) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi.Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan,oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatanmenanggungpembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.
2. Asas Wajib Zakat
Adapun asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
a) Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
b) Teori Khilafah
Harta adalah amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta. Harta kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah.Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya, itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah,dan menolong saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.
c) Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
d) Teori persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.
H. SYARAT DAN WAJIB ZAKAT
1. Syarat dan wajib zakat antara lain :
a. Islam
b. Merdeka
c. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat
dan cukup haul .
Zakat adalah bagi pihak yang memenuhi semua kriteria diatas, zakat adalah
utang kepada allah Swt dan harus disegerakan pembayarannya, serta ketika
membayar harus diniatkan untuk menjalankan perintah Allah dan mengharap
ridha-nya
2. Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau objek zakat :
a. Halal
Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal ( sesuai dengan tuntunan syariah ).Dengan demikian harta yang haram baik karena zatnya maupun cara perolehannya (diperoleh dengan cara yang dilarang Allah dan Rasul-Nya), bukan merupakan objek zakat, dan oleh karena itu Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram , sebagaiman tersebut dalam hadist berikut :
“ Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram , lalu dia menyedekahkannya , maka dia tidak mendapatkan pahala bahkan mendapatkan dosa ” . ( HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim ) .
b. Memiliki Penuh
Memiliki penuh artinya kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpan, pemakaian, pengelolaan, yang diberikan Allah Swt kepada manusia dan didalamnya tidak ada hak orang lain.
c. Berkembang
Menurut ahli Fiqh, “ Harta yang berkembang ” secara terminology berarti harta tersebut bertambah . Tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah tidak secara nyata. Bertambah secara nyata adalah bertambah harta tersebut akibat keuntungan atau pendapatan darim pendayagunaan asset . Misalnya melalui perdagangan , investasi , dll . Sedangkan bertambah secara tidak nyata adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada ditangan pemiliknya maupun ditangan orang lain atas namanya. Syarat ini secara implisit mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya .
d. Cukup Nisab
Nisab yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat .
e. Cukup Haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan sipemilik sudah melampaui 12 bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk objek zakat berupa ternak , uang, dan harta benda dagang. Untuk hasil pertanian , buah-buahan , madu ,logam mulia, harta karun dll yang sejenis akan dikenakan zakat setiap kali dihasilkan , tidak dipersyaratkan setahun .
f. Bebas Dari Hutang
Dalam menghitung cukup nisab , harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari hutang .karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk melunasi hutang itu .
″ Zakat hanyab dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan , atau ia mempunyai utang , maka uang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat ″ . ( HR Bukhari )
g. Lebih dari kebutuhan pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang benar-benar dibutuhkan untuk kelangsungan hidup secara rutin. Seperti kebutuhan sehari-hari . Kebutuhan ini akan berbeda untuk setiap orang karena tergantung situasi , keadaan dan jumlah tanggunggan . Pengenaan zakat atas harta yang telah lebih dari kebutuhan rutin sesuai dengan ( QS 2:219 ) ″ Sesuatu yang lebih dari kebutuhan … ″ dan juga hadist ″ zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya ″ , secara implisit berarti orang yang memiliki harta berlebih dari kebutuhannnya. Mengenai syarat ini sebagian ulama berpendapat bahwa sulit untuk menentukan besarnya kebutuhan pokok seseorang , sehingga mereka berpendapat bahwa syarat nisab sudahlah cukup
A. JENIS-JENIS ZAKAT
Ada 2 jenis zakat :[13]
1. Zakat jiwa / Zakat Fitrah
Adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan ramadhan .Lebih utama jika dibayarkan sebelum solat idul fitri . Karena jika dibayarkan setelah salat ied , maka sifatnya seperti sedekah bbiasa bukan zakat fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
″ Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum solat ied , maka itu zakat fitrah yang diterima . dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah sola tied , maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah – sedekah biasa . ( HR Ibnu Abbas )
Seorang muslim wajib membayar fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya , seperti anak , isteri , dan pembantunya yang muslim . Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembatu membayar zakat sendiri .
Menurut jumhur ulama , syarat kewajiban zakat fitrah bagi amil adalah apabila ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya dimalam dan pada hari raya .
Zakat fitrah tidak mengenal nisab dan dibayar sebesar 1 sha’ makanan pokok pada suatu masyarakat . 1 sha’ adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah 2 genggaman 2 tangan orang dewasa atau kira -kira 2,5 kg. Jika ingin membayar dengan uang diperbolehkan walaupun sebaiknya yang diberikan adalah makanan .
2. Zakat Harta
Adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tentu , mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak, harta temuan , emas , perak serta profesi yang masing – masing mempunyai perhitungan sendiri- sendiri. Allah telah merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu “ kekayaan ”, seperti dalam firman-Nya :
“ Pungutlah oleh mu zakat dari kekayaan mereka … ”
“ Didalam kekeyaan mereka terdapat hak pemeinta- minta dan hak orang melarat ”
Maka setiap benda berujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat , harus dikeluarkan zakatnya .
A. Pengertian zakat dan pajak
a. Zakat
Zakat menurut bahasa adalah suci , tumbuh berkembang dan berkah. Sedangkan menurut terminologi zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya , dengan syarat tertentu .
Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta membesihkan diri dari hartanya.
b. Pajak
Pajak dalam bahasa arab disebut dengan dharibah, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan. Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban .
Pajak menurut para ahli keuangan adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi ,politik,sosisl dan tujuan-tujuan lain yang dicapai negara .
B . Dasar hukum wajib pajak
Wahai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil. (QS.An-Nisa : 29). Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
C. Dasar hukum wajib zakat
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)
D. Perbedaan dan Persamaan zakat dengan pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahannyab. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat ( UU No,28/2007 ) .
a. Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan zakat :
1. Zakat mengandung unsur suci, tambah dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat, jiwanya bersih dari sifat kikir, tamak dan hartanya tidak kotor lagi ,akarena hak orang lain telah disisihkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya . Harta yang dizakati itu juga membawa berkah dan berkembang. Berkurang dalam pandangan manusia tapi bertambah dalam pandangan agama ( Allah ) [5]. Sedangkan pajak artinya utang yang wajib diyar sehingga kesan pajak adalah beban berat yang dipaksakan walaupun hasil pajak itu dimanfaatkan untuk pembanunan dan kepntingan negara. Berbeda dengan zakat, ada dorongan yang membuat orang tidak keberatan mengeluarkan zakat , seperti dalam firman Allah :
″ Allah memusnahkan riba dan menganjurkan zakat .... ″ ( QS al Baqarah ;ayat 276 )
″ Dan barang apa yang kamu nafkahkan , maka allah akan menggantinya... ″
(QS Saba‘;39 )
Zakat itu tidak hanya membersihkan jiwa orang yang membayar zakat itu, tetapi juga orang yang menerimanya dari penyakit dengki, iri dan kecemburuan sosial. Sebab, harta oarang kaya menaglir juga sebagiannya kepada orang yang tidak punya. Bahkan merekapun adakalaanya ikut mendoakan orang yang berzakat itu .
2. Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri.Sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara baik muslim ataupun nonmuslim, yang tidak dikaitkan dengan ibadah .Berbeda dengan zakat harus diniatkan mengeluarkan zakat itu sendiri sedangkan pajak tidak perlu mengeluarkan niat apalagi non muslim .
3. Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda juga penyalurannya. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
4. Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus berjalan selama hidup diatas bumi ini. Kewajiban mengeluarkan zakat ini tidak dapat dihapuskan oleh siapapun, adapun pajak bisa ditambah, dikurangi dan bahkan bisa dihapuskan sesuai dengan kepentingan negara .
5. Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAWdengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.
6. Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang mengadakan, pemerintah yang memungutnya dan juga membuat ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah hubungan pezakat dengan Tuhannya, Allah lah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat.
7. Maksud dan tujuan zakat mempunyai tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
Firmannya adalah : ‘‘Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan berdoalah buat mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi mereka ”.
Sedangkan pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak ) .
b. Terdapat Beberapa Persamaan Zakat dan Pajak :
1. Ada unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk mendapatkan pajak, juga terdapat dalam zakat.
2. Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupunn daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat.
3. Para wajib pajak tidak mendapat imbalan tertentu dari pemerintah, demikian halnya dalam zakat.Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam.
4. Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan. Maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan luas.
E. Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah membebankan pajak pada masyarakat, bila terlalu tinggi maka masyarakat eggan membayarnya, sedangkan jika terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Oleh sebab itu agar tidak terjadi masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu :
1. Pemungutan pajak harus adil.
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang – undangan maupun adil dalam pelaksanaanya.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU.
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1245 yang berbunyi : pajak dan pungutan yang bersifat umum keperluan negara diatur dengan Undang – Undang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1) Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancaranya
2) Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3) Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak.
3. Pungutan pajak tidak menggaggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efesien
Dalam pemungutan pajak harus memperhatikan biaya – biaya yang dikeluarkan agar jangan sampai terjadi pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.
F. Macam – Macam Pajak
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
2. Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Pajak Barang dan Jasa
5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
6. Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
7. Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
G. Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat
1 . Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak
Para ahli berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak :
a) Teori Perjanjian
Para filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai aliran ,diantaranya :
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
b) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi.Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan,oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatanmenanggungpembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.
2. Asas Wajib Zakat
Adapun asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
a) Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
b) Teori Khilafah
Harta adalah amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta. Harta kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah.Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya, itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah,dan menolong saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.
c) Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
d) Teori persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.
H. SYARAT DAN WAJIB ZAKAT
1. Syarat dan wajib zakat antara lain :
a. Islam
b. Merdeka
c. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat
dan cukup haul .
Zakat adalah bagi pihak yang memenuhi semua kriteria diatas, zakat adalah
utang kepada allah Swt dan harus disegerakan pembayarannya, serta ketika
membayar harus diniatkan untuk menjalankan perintah Allah dan mengharap
ridha-nya
2. Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau objek zakat :
a. Halal
Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal ( sesuai dengan tuntunan syariah ).Dengan demikian harta yang haram baik karena zatnya maupun cara perolehannya (diperoleh dengan cara yang dilarang Allah dan Rasul-Nya), bukan merupakan objek zakat, dan oleh karena itu Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram , sebagaiman tersebut dalam hadist berikut :
“ Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram , lalu dia menyedekahkannya , maka dia tidak mendapatkan pahala bahkan mendapatkan dosa ” . ( HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim ) .
b. Memiliki Penuh
Memiliki penuh artinya kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpan, pemakaian, pengelolaan, yang diberikan Allah Swt kepada manusia dan didalamnya tidak ada hak orang lain.
c. Berkembang
Menurut ahli Fiqh, “ Harta yang berkembang ” secara terminology berarti harta tersebut bertambah . Tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah tidak secara nyata. Bertambah secara nyata adalah bertambah harta tersebut akibat keuntungan atau pendapatan darim pendayagunaan asset . Misalnya melalui perdagangan , investasi , dll . Sedangkan bertambah secara tidak nyata adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada ditangan pemiliknya maupun ditangan orang lain atas namanya. Syarat ini secara implisit mendorong setiap muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya .
d. Cukup Nisab
Nisab yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat .
e. Cukup Haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan sipemilik sudah melampaui 12 bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk objek zakat berupa ternak , uang, dan harta benda dagang. Untuk hasil pertanian , buah-buahan , madu ,logam mulia, harta karun dll yang sejenis akan dikenakan zakat setiap kali dihasilkan , tidak dipersyaratkan setahun .
f. Bebas Dari Hutang
Dalam menghitung cukup nisab , harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari hutang .karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk melunasi hutang itu .
″ Zakat hanyab dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan , atau ia mempunyai utang , maka uang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat ″ . ( HR Bukhari )
g. Lebih dari kebutuhan pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang benar-benar dibutuhkan untuk kelangsungan hidup secara rutin. Seperti kebutuhan sehari-hari . Kebutuhan ini akan berbeda untuk setiap orang karena tergantung situasi , keadaan dan jumlah tanggunggan . Pengenaan zakat atas harta yang telah lebih dari kebutuhan rutin sesuai dengan ( QS 2:219 ) ″ Sesuatu yang lebih dari kebutuhan … ″ dan juga hadist ″ zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya ″ , secara implisit berarti orang yang memiliki harta berlebih dari kebutuhannnya. Mengenai syarat ini sebagian ulama berpendapat bahwa sulit untuk menentukan besarnya kebutuhan pokok seseorang , sehingga mereka berpendapat bahwa syarat nisab sudahlah cukup
A. JENIS-JENIS ZAKAT
Ada 2 jenis zakat :[13]
1. Zakat jiwa / Zakat Fitrah
Adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan ramadhan .Lebih utama jika dibayarkan sebelum solat idul fitri . Karena jika dibayarkan setelah salat ied , maka sifatnya seperti sedekah bbiasa bukan zakat fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
″ Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum solat ied , maka itu zakat fitrah yang diterima . dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah sola tied , maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah – sedekah biasa . ( HR Ibnu Abbas )
Seorang muslim wajib membayar fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya , seperti anak , isteri , dan pembantunya yang muslim . Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembatu membayar zakat sendiri .
Menurut jumhur ulama , syarat kewajiban zakat fitrah bagi amil adalah apabila ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya dimalam dan pada hari raya .
Zakat fitrah tidak mengenal nisab dan dibayar sebesar 1 sha’ makanan pokok pada suatu masyarakat . 1 sha’ adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah 2 genggaman 2 tangan orang dewasa atau kira -kira 2,5 kg. Jika ingin membayar dengan uang diperbolehkan walaupun sebaiknya yang diberikan adalah makanan .
2. Zakat Harta
Adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tentu , mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak, harta temuan , emas , perak serta profesi yang masing – masing mempunyai perhitungan sendiri- sendiri. Allah telah merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu “ kekayaan ”, seperti dalam firman-Nya :
“ Pungutlah oleh mu zakat dari kekayaan mereka … ”
“ Didalam kekeyaan mereka terdapat hak pemeinta- minta dan hak orang melarat ”
Maka setiap benda berujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat , harus dikeluarkan zakatnya .
Langganan:
Komentar (Atom)